Peran UKM dalam Pengembangan Ekonomi Riau – Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM merupakan suatu jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah:
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Adapun ciri UKM menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut :
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Kepemilikan oleh Warga Negara Indonesia
- Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
Peran UKM dalam Pengembangan ekonomi daerah Provinsi Riau
Di Provinsi Riau, UKM merupakan salah satu sumber penggerak perekonomian daerah. Diharapkan, dengan semakin banyaknya UKM lokal yang mendaftar pada portal ukmriau.com , maka dapat memajukan UKM sekaligus memperkenalkan UKM kepada luar daerah dan global.
Jika anda memiliki jenis UKM yang sedang berkembang dan ingin berekspansi di dunia internet, maka ukmriau.com adalah tempatnya. Segera daftarkan UKM anda untuk mendapatkan berbagai keuntungan layanan yang tidak ada ditempat lain. Dilansir wikipedia dengan perubahan seperlunya.