Pembentukan Jalan Khusus Busway Di Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Pembentukan Jalan Khusus Busway Di Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Berita UKM Nasional Dunia UKM

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menjelaskan, peraturan menteri ini nantinya akan mengatur dua unsur penting, yaitu pergerakan penumpang dan pergerakan barang atau logistik.

Rental Mobil Instagram Post

Untuk pergerakan penumpang, kata Bambang, Kemenhub akan berupaya untuk mengalihkan pengguna angkutan pribadi ke angkutan massal yaitu bus. Tidak hanya itu, Kemenhub juga berencana akan membuat lajur khusus bis di jalan tol. Sebagai persiapan, Kemenhub telah menyediakan 300 bus antar-kota melalui pihak BPTJ.

“Kalau pelayanan tidak memadai, tidak nyaman, mereka juga tidak akan pindah. Oleh karenanya dibikin lajur khusus buat bus sehingga poin to poinnya bisa sampai lebih kurang dari 1,5 jam sesuai dengan key performance index,” ujarnya , Selasa (30/1/2018).

Sementara untuk muatan barang, lanjut Bambang, Kemenhub akan mengatur over loading atau muatan lebih. Upaya yang akan dilakukan adalah dengan memindahkan angkutan barang dari moda jalan ke moda lainnya.

“Jadi ada ide akan ada subsidi untuk angkutan barang dari kereta api supaya lebih efektif. Jadi over loading ditegakan kemudian barang otomatis pindah ke mobil lain atau kereta api, yaitu disiapkan insentifnya,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan bahwa peraturan menteri tersebut akan diselesaikan dalam waktu dekat. Selain yang sudah disebutkan di atas, dia menjelaskan bahwa peraturan menteri juga akan mengikat aturan ganjil genap di Tol Jakarta-Cikampek. Serta larangan kendaraan barang sumbu 3 ke atas pada pukul 06.00 hingga 09.00.

“Tadi saya sudah janji dalam rapat kami sudah cepat, segera nih karena kerusakan jalan sudah demikian cukup parah dan kita siapkan juga untuk lebaran. Saya udah janji minggu depan sudah selesai peraturan menterinya,” kata dia.

Sebagai persiapan penyusunan peraturan menteri , Kementerian Perhubungan sudah mengadakan rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan, serta stakeholder terkait, seperti Kementerian PUPR, Polri dan juga asosiasi truk serta asosiasi logistik. Budi menyebut, setelah peraturan menteri resmi diterbitkan maka akan disosialisasikan kepada seluruh pihak.

Sumber : Okezone.com