Kementerian Ketenagakerjaan mendorong setiap perusahaan untuk menyediakan fasilitas penunjang kesejahteraan pekerja/buruh. Salah satunya koperasi pekerja/buruh.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri menilai keberadaan koperasi pekerja/buruh di perusahaan mempunyai peran yang sangat strategis. Menurutnya, koperasi ini berperan sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
“Oleh karena itu, pemerintah, pengusaha, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh perlu bersinergi untuk mendukung penumbuhkembangan koperasi pekerja/buruh di perusahaan,” kata Putri dalam keterangan tertulis, Senin (20/9/2021).
Putri mengatakan, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, peningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh tidak hanya dilakukan melalui kebijakan pengupahan dan jaminan sosial. Akan tetapi juga melalui penyediaan fasilitas kesejahteraan, serta penumbuhkembangan koperasi dan pengembangan usaha produktif di perusahaan.
Ia mengungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga telah menginstruksikan pihaknya untuk mendorong tumbuh kembang koperasi pekerja di perusahaan. Sebab, Ida menilai keberadaan koperasi dapat membantu pekerja/buruh yang terdampak pandemi COVID-19.
“Maka dari itu, Koperasi Pekerja harus selalu didorong untuk tumbuh dan berkembang, salah satunya melalui strategi penguatan Kelembagaan Pendampingan dan Pengembangan Usaha, serta pendampingan dan arahan bagi Koperasi Pekerja mengenai strategi manajemen pengelolaan dan pengembangan koperasi di masa pandemi,” terangnya.
Lebih lanjut, Putri menjelaskan salah satu bentuk Pengembangan Usaha ialah memfasilitasi izin usaha. Terkait hal ini, ia mengatakan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah meluncurkan program pemberian Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) dan QR Code sejak tahun 2015.
Putri menambahkan pihaknya juga menggelar Dialog Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dan Pemberdayaan Koperasi Pekerja yang melibatkan berbagai stakeholders ketenagakerjaan di daerah.
“Seperti Dialog Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dan Pemberdayaan Koperasi Pekerja yang kami selenggarakan di Tangerang pada 16-17 September 2021 kemarin, di mana dialog ini ditujukan untuk untuk mendorong Koperasi Pekerja agar secara aktif memenuhi persyaratan untuk dapat memperoleh Sertifikat NIK dan QR Code,” pungkasnya.
sumber: detiknews.com