Iklim Usaha Kondusif Jadi Faktor Penting UMKM Naik Kelas

Iklim Usaha Kondusif Jadi Faktor Penting UMKM Naik Kelas
Berita UKM Nasional Dunia UKM Iklan UKM Liputan Media Peluang Usaha Pemasaran UKM

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan berdasarkan sensus ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS) terdapat 93% Usaha Mikro Kecil (UMK) yang belum menjalin kemitraan. Hal ini dinilai bisa jadi kendala UMKM naik kelas jika iklim usaha tidak kondusif.
“Sensus ekonomi BPS mencatat 93% UMK belum menjalin kemitraan. Rasio produk UMKM dalam rantai nilai global juga masih rendah,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).

Hal ini dia ungkapkan saat memberikan sambutan dalam Webinar Nasional KPPU Bertema ‘Peran Kebijakan Transformasi UMKM ke Depan demi Terciptanya Pertumbuhan Ekonomi Nasional‘ pada Selasa (14/9

Menurutnya tumbuhnya iklim usaha yang kondusif menjadi faktor penting dalam akselerasi UMKM naik kelas. Hal ini penting untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

Rental Mobil Instagram Post

“Semua itu terwujud jika terjalinnya kemitraan yang baik antara usaha kecil dan besar serta adanya persaingan usaha yang sehat,” imbuhnya

Oleh karenanya, dia memastikan UMKM yang tumbuh dan berkembang sejalan dengan pemantapan industri nasional bukan untuk menarik ke bawah pelaku usaha besar.

“Kami bersama KPPU telah membangun kerja sama untuk memastikan terbangunnya kemitraan yang baik antara usaha kecil dan usaha besar baik di pusat dan daerah dan menghindari persaingan usaha yang tidak sehat,” katanya.

Dia pun menuturkan insentif diberikan kepada mereka yang bermitra sebagaimana tertuang di dalam PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Insentif UMK dan Koperasi misalnya, berupa pengurangan atau keringanan pajak daerah, pengurangan atau keringanan retribusi daerah, serta pemberian bantuan modal kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi.

“Kami terus mendorong transformasi UMKM dari sektor informal ke formal dan akselerasi digital. Saat ini sudah 3,97 juta UMKM terdaftar NIB (OSS,2021), di mana 67,15% di antaranya adalah NIB untuk Usaha Mikro dan Kecil,” katanya.

Menurutnya, UMKM di Indonesia yang telah onboarding ke dalam ekosistem digital mencapai 15,3 juta (23,9%) atau naik 7,3 juta selama pandemi dari target 30 juta UMKM pada 2024.

Kementerian Koperasi dan UKM terus melakukan upaya pelindungan produk lokal UMKM dalam perdagangan online atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Belum lama, pihaknya juga meminta salah satu e-Commerce untuk menutup 13 jenis produk crossborder yang dapat diproduksi UMKM di tanah air antara lain fesyen dan aksesoris muslim, kebaya batik, dan lain-lain. Langkah ini telah diikuti oleh PPMSE lain seperti Lazada dan diupayakan kepada penyedia marketplace lainnya.

“Kami bersama-sama Kementerian Perdagangan menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang,” jelasnya.

Kementerian Koperasi dan UKM juga bersama-sama Kementerian BUMN dan Kementerian Perindustrian juga sedang melakukan piloting melalui matchmaking kemitraan 291 UKM dengan 6 BUMN, masing-masing Pertamina, PLN, Kimia Farma, Perhutani, RNI dan Krakatau Steel.

Smenetara itu, pada kesempatan yang sama ini Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo menambahkan dalam sejarah Indonesia ketika dalam masa krisis tahun 1998 dan krisis 2008, UMKM menjadi penyelamat bangsa ini agar Indonesia bisa bertahan dan bangkit. Dalam mendorong UMKM naik kelas, perlu dilakukan sejumlah upaya di antaranya dengan cara melakukan kemitraan yang sehat

“Untuk menyelamatkan bangsa ini harus ada kolaborasi antara pihak saling membantu dan memberdayakan UMKM agar bangkit kembali menggerakkan roda ekonomi Indonesia yang sedang dalam masa kesulitan dengan prinsip yang harus diterapkan dalam mitra usahanya dengan saling memerlukan, menguntungkan, mempercayai, dan memperkuat,” ungkapnya.

Adapun tugas tambahan untuk KPPU sebagai pengawas kemitraan dalam UU 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan disusul dengan PP 7 tahun 2021 menunjukkan pemerintah saat ini memiliki perhatian khusus terhadap UMKM. Dan pengembangannya diharapkan agar mengedepankan perlindungan UMKM ini dan sekaligus mendukung program pemerintah tentang pemulihan dampak COVID-19 khususnya pemberdayaan UMKM

 

sumber:detikfinance

About Yusdi UKM

UKM Riau - Portal Media Informasi, Info Peluang Usaha, Bisnis UKM Riau Dan Direktori UKM Pekanbaru Riau Berbasis MEA