Sah! Pelaku UMKM Berpenghasilan di Bawah Rp 500 Juta per Tahun Bebas Pajak

Kabar baik datang bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pasalnya, pelaku UMKM pribadi dengan peredaran bruto atau omzet per tahun Rp 500 juta tidak lagi dikenakan pajak penghasilan (PPh). Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disepakati pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis […]