Bisnis Riau, JAKARTA – Pelaku usaha e-commerce bakal diwajibkan untuk mendaftar ke pemerintah. Hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Rancangan PP (RPP) sendiri saat ini sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg).
Direktur Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN), Kemdag, Tjahya Widayanti mengatakan, pendaftaran tersebut untuk mengawasi perdagangan online.
Selain itu penyelenggara juga perlu mengetahui penjual yang terdapat dalam toko onlinenya. Penyelenggara juga perlu mengetahui dari mana produk penjual tersebut berasal.
Dengan pendataan itu, maka pemerintah dapat mengetahui barang yang beredar di sektor perdagangan daring tersebut.
“Ada kewajiban pelaku ritel jual barang produk Indonesia sebanyak 80 persen, nanti dalam online juga demikian,” sebut Tjahya seperti dilansir Kontan, Kamis (1/2/2018).
Mengenai pendataan juga ditekankan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara. Dia menyebut, akan selaraskan data untuk memudahkan pengusaha.
Pendataan mengenai penyelenggara perdagangan digital itu nantinya akan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Pendataan itu dilakukan oleh BPS, Kominfo dan Kementerian Perdagangan itu menyiapkan info yang dibutuhkan bersama dengan BPS,” sebut
Sumber : kompas.com