Bank Riau Kepri mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk menyalurkan program kredit dengan subsidi bunga atau margin bagi pelaku usaha mikro kecil di Provinsi Kepri.
Direktur Utama Bank Riau Kepri Andi Buchari menjelaskan program ini merupakan kerja sama antara Pemda Kepri dengan pihaknya, untuk membantu UMKM di masa pandemi.
“Kami berharap kerja sama ini betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat Kepri di tengah situasi kondisi Pandemi Covid-19 yang tentunya berpengaruh besar terhadap ekonomi masyarakat banyak, terutama di lapis usaha mikro dan kecil,” ujar, Jumat (20/8/2021) malam.
Dia menjelaskan produk kredit yang akan disalurkan tersebut nantinya memiliki plafon maksimal Rp20 juta. Sementara bunga kredit akan ditanggung sepenuhnya oleh pemprov sehingga debitur tidak perlu membayar bunga kredit alias 0 persen
Dengan adanya produk ini, diharapkan UMKM di Kepri dapat terbantu dalam menghadapi situasi pandemi yang belum berakhir, dan usaha yang dijalankan dapat terus berkembang.
“Kami berharap pada pelaksanaannya nanti tidak ada masalah apapun, sehingga program ini betul-betul memberikan manfaat masyarakat khususnya pelaku UMKM,” ujarnya
Sementara itu Gubernur Kepri Ansar Ahmad menjelaskan untuk menjalankan produk kredit dengan subsidi bunga ini, pihaknya menargetkan dapat membantu sebanyak 1.000 UMKM di wilayah tersebut
“Dengan plafond kredit maksimal Rp20 juta kami targetkan bisa membantu sekitar 1.000 UMKM. Itu dengan asumsi pinjaman maksimal, tapi kalau pinjamannya Rp5 juta atau Rp10 juta, jumlah UMKM yang dibantu bisa lebih banyak,” ujarnya.
Menurutnya dengan produk kredit subsidi bunga ini, UMKM pihaknya dapat mendukung eksistensi para pelaku usaha kecil dan menengah di Provinsi Kepri. Karena menurutnya UMKM adalah salah satu basis pondasi ekonomi kerakyatan yang harus dijaga, agar mampu menjadi basis ekonomi di tengah-tengah masyarakat.
Rencananya produk kredit subsidi bunga ini akan diluncurkan pada 10 September 2021 mendatang, dan kini pihaknya bersama Bank Riau Kepri masih merumuskan aturan teknis serta persyaratan pengajuan dari pelaku UMKM.
“Jelang 10 September 2021 ini kami akan gunakan untuk memperkuat sosialisasi di tengah-tengah pelaku UMKM di Kepri melalui berbagai cara baik itu dukungan media maupun stakeholder. Kami juga akan mempertegas ke kabupaten/kota di Kepri agar mereka membuat desk khusus di Dinas Koperasi UMKM nya untuk membantu memfasilitasi kebutuhan dokumen-dokumen masyarakat yang berkaitan dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
sumber:bisnis.com