Ekonom: Ketentuan Rasio Pembiayaan UMKM Sulit Untuk Dipenuhi Perbankan

Ekonom: Ketentuan Rasio Pembiayaan UMKM Sulit Untuk Dipenuhi Perbankan
Berita UKM Nasional Dunia UKM Liputan Media

Kegaduhan terkait aturan baru yang diterbikan Bank Indonesia tentang rasio pembiayaan perbankan ke sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akhirnya membuat Presiden Joko Widodo turun tangan.

Pada pertemuan dengan sejumlah bankir, Rabu (8/9) kemarin, presiden menegaskan bahwa rasio penyaluran kredit bank ke UMKM diharapkan bisa mencapai 30% dari total penyaluran kredit perbankan.

Target yang diharapkan bisa tercapai pada 2024 itu berlaku untuk industri perbankan secara umum, dan bukan dibebankan kepada masing-masing bank.

Rental Mobil Instagram Post

Taklimat dari presiden tersebut diharapkan mengakhiri kehebohan yang terjadi pasca keluarnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Seperti diketahui, lewat kebijakan tersebut, BI mewajibkan perbankan untuk meningkatkan rasio penyaluran kreditnya ke sektor UMKM secara bertahap. Yakni, sebesar 20% pada tahun 2022, 25% pada 2023 dan 30% pada tahun 2024.

Jika tidak memenuhi ketentuan PBI RPIM tersebut, bank akan mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis sampai denda materiil sebesar 0,1 kali nilai pencapaian penyaluran kredit ke UMKM atau maksimal denda Rp 5 miliar.

Tak pelak, kebijakan BI itu menuai kritik dari berbagai kalangan. Selain dianggap offside, alias melampaui kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejumlah ekonom menilai, ketentuan penyaluran kredit ke UMKM seperti yang diatur PBI, bakal sulit dipenuhi oleh perbankan.

Ada sejumlah alasannya. Salah satunya, menurut Eko Listiyanto, pengamat perbankan dari INDEF, masalah terbesar bank untuk memenuhi aturan PBI RPIM adalah faktor ekspertise atau pengalaman dalam mengucurkan kredit ke UMKM.

Bukan rahasia umum lagi, banyak bank di Tanah Air tidak memiliki keahlian bermain di segmen kredit UMKM. Hal ini termasuk karena dipicu faktor karakteristik bank itu sendiri yang memang tidak difokuskan untuk masuk ke segmen kredit UMKM.

Sebagian besar bank di Indonesia, kata Eko, lebih memilih segmen kredit korporasi dan konsumsi yang pasarnya sangat besar. Misalnya, kredit kendaraan bermotor, kredit pemilikan rumah (KPR) dan kartu kredit.

“Jika melihat data, rata-rata bank di Indonesia hanya menyalurkan pembiayaan ke UMKM sebesar 20% dari total penyaluran kreditnya. Bahkan, ada bank yang mengalirkan kreditnya ke UMKM jauh di bawah 20%,” kata Eko , Rabu (8/9).

Betul, lanjut Eko, dalam PBI RPIM memang ada beberapa opsi yang ditawarkan BI kepada bank untuk meningkatkan penyaluran kreditnya ke segmen UMKM.

Semisal bagi bank-bank yang tidak terbiasa menyalurkan kreditnya atau masuk ke segmen UMKM secara langsung, mereka bisa melakukan channeling dengan mitra lembaga jasa keuangan lainnya yang nonbank. Di antaranya, koperasi atau fintech peer to peer (P2P) lending.

Namun, risiko dari skema channeling itu tetap ada. Yang memberatkan bagi bank adalah monitoring cost atau biaya penyaluran kreditnya. Sebab, bank juga harus punya unit yang besar, semisal, kantor cabang untuk bisa menarik debitur UMKM lewat channeling.

Yang menjadi persoalan, pendekatan bank ke debitur UMKM berbeda dengan debitur korporasi. Apalagi, di era sekarang yang serba digital. Hampir semua bank ingin menekan biaya operasionalnya lewat pengembangan layanan digital dengan harapan meraih efisiensi.

Jika berkaca pada pengalaman dan praktik bank-bank besar yang mampu menembus segmen kredit UMKM, mereka pun tidak hanya sekadar menyalurkan pembiayaan.

Lebih dari itu, bank tersebut juga melakukan pembinaan ke UMKM agar debitur bisa berkembang. Nah, ketimbang repot mengurusi pembinaan UMKM, bank lebih memilih masuk ke segmen kredit konsumsi atau korporasi.

Jadi, karena adanya faktor tersebut, meskipun berisiko, bukan mustahil bank akan mengambil opsi memanfaatkan skema channeling untuk memenuhi ketentuan PBI.

“Cuma, hal tersebut bisa dijadikan salah satu alasan oleh bank untuk tidak memiliki kesiapan dalam menyalurkan pembiayaan langsung ke segmen UMKM,” imbuh Eko.

Artinya, Eko melanjutkan, demi memenuhi ketentuan BI, bank akan memilih menyalurkan kreditnya ke lembaga jasa keuangan nonbank yang memang telah memiliki ekosistem UMKM. Hal ini dibandingkan menyalurkan kreditnya langsung ke sektor UMKM. “Pada akhirnya kebijakan BI ini bakal menjadi tidak efektif,” ungkap Eko.

Pendapat senada diungkapkan Bhima Yudhistira Adhinegara, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios). Dia berpendapat, ada sejumlah tantangan yang akan dihadapi perbankan dalam memenuhi ketentuan PBI RPIM. Di antaranya, terkait pengalaman bank dalam menyalurkan kredit UMKM. Hal ini, terutama bagi bank yang fokus bisnisnya ke segmen korporasi dan konsumsi.

Kendati tersedia skema channeling pembiayaan UMKM, bank yang core business-nya non UMKM, masih akan kesulitan mendapatkan mitra. Kalaupun ada, semisal koperasi, juga tidak menjamin penyaluran kredit bank ke UMKM akan meningkat. Sebab, tidak semua koperasi punya kredibelitas dalam penyaluran kredit ke UMKM.

Selain itu, banyak koperasi yang ketika diberikan channeling pembiayaan UMKM dalam jumlah yang besar, justru operasionalnya bermasalah.

Sementara itu, jika bank harus channeling dengan fintech, mitranya tersebut harus yang terdaftar dan berizin di OJK. Yang lebih penting, fintech yang menjadi channeling bank, telah terbukti penyaluran pembiayannya ke UMKM memang tinggi.

Memilih bayar denda

Bukan apa-apa. Menurut Bhima, saat ini banyak fintech lending yang fokusnya ke pembiayaan konsumsi. Sampai di sini, jelas, bank sangat tidak mudah untuk mencari mitra channeling kredit UMKM.

Itu sebabnya, ketimbang susah payah mencari mitra channeling, bukan mustahil bank lebih memilih membayar denda maksimal Rp 5 miliar ketimbang harus susah payah memenuhi peraturan BI.

“Ini akan mengulang kejadian yang pernah dilakukan bank dalam memenuhi ketentuan rasio pembiayaan ke UMKM sebesar 20% yang pernah diberlakukan sebelumnya,” tegas Bhima.

Jadi, sambung Bhima, tetap ada celah bagi bank yang fokusnya bukan segmen UMKM untuk mangkir memenuhi kewajiban dalam menyalurkan kredit ke sektor tersebut. Apalagi, bank juga melihat situasi krisis ekonomi saat ini berbeda dengan yang pernah terjadi pada tahun 1998.

Kala itu, UMKM dianggap sebagai pahlawan karena sektor ini dinilai kebal dan mampu cepat melakukan pemulihan bisnis. Tapi, berbeda dengan kondisi krisis saat ini yang disebabkan pandemi covid-19, di mana sekitar 80% sampai 90% UMKM mengalami penurunan omzet. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang tutup usaha secara permanen.

Sebagian dari UMKM tadi juga, mengajukan penundaan pembayaran angsuran melalui restrukturisasi pinjaman kepada bank. Apalagi, kebijakan restrukturisasi diperpanjang sampai tahun 2023.

Nah, kondisi itu juga akan menjadi pertimbangan bagi bank apakah berani menyalurkan kreditnya ke UMKM atau tidak. Ditambah, risiko usaha UMKM juga masih tinggi dalam situasi sekarang ini. “Jadi, saya lihat, bank masih berat untuk menyalurkan pinjamannya ke UMKM,” papar Bhima.

Dengan adanya kebijakan restrukturisasi, lanjut dia, maka bank akan lebih fokus terlebih dulu untuk mengurus debitur eksisting yang mengajukan restrukturisasi. Ini sebelum bank mencari debitur baru di sektor UMKM.

Nah, kondisi ini yang membuat pertumbuhan kredit UMKM akan melandai. Sebab, bank masih akan melihat analisis per sektoral dan analisis tingkat risiko atau kemampuan membayar pinjaman dari tiap debitur UMKM.

Eko menambahkan, dukungan regulator ke UMKM tidak cukup hanya dari sisi kebijakan sektor keuangan saja. Menurutnya, diperlukan juga dukungan kebijakan di sektor riil. Misalnya, kebijakan fiskal dari pemerintah untuk mendukung pengembangan bisnis UMKM.

Eko melihat, saat ini masih ada kebijakan pemerintah yang justru bertentangan dengan semangat pengembangan UMKM. Contohnya adalah rencana penerapan pajak penghasilan (PPh) minimum sebesar 1% dari peredaran bruto yang terdapat dalam RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Nah, jika aturan ini diterapkan, maka akan memberatkan UMKM.

Itu artinya, kebijakan fiskal dari pemerintah justru kurang “pro” kepada UMKM.

“Jadi harus ada sinkronisasi kebijakan antarinstansi pemerintah untuk mendukung UMKM. Ini terutama kebijakan dari instansi pemerintah yang menaungi langsung sektor UMKM seperti Kementerian Koperasi dan UMKM,” beber Eko.

Jika kebijakan pemerintah dan regulator arahnya benar-benar mendukung pengembangan UMKM, perbankan tidak perlu dipaksa menyalurkan kreditnya ke segmen tersebut. Tanpa dipaksa dengan PBI, bank dengan sendirinya akan lebih tertarik masuk ke UMKM.

Berikan stimulus

Jadi, daripada memberlakukan sanksi bagi bank yang tidak memenuhi porsi RPIM, lebih baik BI memberikan stimulus berupa relaksasi kepada bank agar mau menggenjot pembiayaannya ke UMKM.

Artinya, bagi bank yang mau mengucurkan kredit ke UMKM akan mendapatkan banyak relaksasi dari pemerintah ketimbang bank yang tidak mau masuk ke UMKM. Ini akan lebih efektif dalam mendukung UMKM.

Karena, bagi bank besar yang memiliki likuiditas jumbo, mungkin tidak masalah menyalurkan pembiayaannya ke UMKM. Tapi, bagi bank-bank kecil yang dananya mini dan terbiasa masuk ke segmen konsumer, tentu punya tantangan tersendiri untuk memenuhi ketentuan PBI RPIM.

Dalam memberlakukan PBI RPIM, BI juga tidak bisa sendiri. Bank sentral harus berkoordinasi dengan otoritas yang punya wewenang mikroprudensial seperti OJK.

Alasannya, OJK punya divisi khusus yang mengawasi bisnis perbankan. Singkatnya, dalam mekanisme pengawasan penyaluran kredit ke UMKM, tidak bisa dilakukan oleh BI, tetap harus OJK.

Intinya, menurut Eko, untuk mendorong perbankan menggenjot penyaluran kredit ke UMKM, butuh tiga instrumen kebijakan.

Pertama, kebijakan dari sisi makroprudential. Kedua, kebijakan dari sisi mikroprudensial, yaitu pengawasan dari penerapan aturan ini oleh OJK.

Dan, ketiga dari sisi kebijakan fiskal yang menjadi pemanis bagi UMKM untuk mengembangkan bisnisnya, sehingga bank mau masuk ke segmen UMKM. Sebab, jika tidak ada “gula-gula” buat UMKM, bank juga tidak mau memberikan pinjaman ke segmen tersebut.

Secara keseluruhan dampak aturan PBI ini dalam setahun ke depan, belum akan signifikan mendorong penyaluran kredit ke UMKM. Sebab, sampai tahun depan, masih ada kebijakan restrukturisasi yang diberlakukan OJK.

Di samping itu, jika terjadi pemulihan ekonomi, UMKM juga tidak akan langsung berhubungan dengan bank lagi. UMKM akan pelan-pelan membenahi demand dari segmen bisnisnya.

Persoalannya daya beli masyarakat belum pulih dan tidak bisa cepat bangkit. Setidaknya sampai tahun depan. Itu pun dengan catatan tidak ada angka kasus covid lagi.

“Jadi kalau transisi kebijakan ini hanya berlangsung satu tahun ke depan, saya kira akan banyak bank yang kesulitan memenuhi porsi 30% pembiayaan ke UMKM sampai 2024,” tandas Eko.

sumber: kontan.co.id

 

 

About Yusdi UKM

UKM Riau - Portal Media Informasi, Info Peluang Usaha, Bisnis UKM Riau Dan Direktori UKM Pekanbaru Riau Berbasis MEA