Bisnis Riau, JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) akan kembali menyesuaikan tarif dua ruas tol di tahun ini. Dua ruas tol kelolaannya tersebut yakni Tol Prof Dr. Sedyatmo dan Tol Jakarta-Cikampek.
Adapun Tol Prof Dr. Sedyatmo merupakan jalan tol penghubung Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sebelumnya, pada hari ini Jasa Marga telah memutuskan penyesuaian tarif Tol Padaleunyi dan Tol Cipularang yang berlaku pada 15 Februari 2018.
Direktur Operasional II Jasa Marga Subekti Syukur menyatakan, rencananya kenaikan tarif pada kedua ruas tol tersebut akan dilakukan sekitar akhir tahun 2018.
“Tahun ini (tarif tol yang naik) Sedyatmo dan Jakarta-Cikampek. Rencananya (kenaikannya) antara September-November lah kalau lancar,” ujar dia di Kantor Pusat Jasa Marga, Kamis (8/2/2018).
Namun rencana penyesuaian ini masih akan menunggu keputusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setelah penilaian standar pelayanan maksimal (SPM). Pasalnya untuk melakukan penyerangan tarif maka harus memenuhi SPM jalan tol yang sudah ditetapkan.
Dia menjelaskan untuk memenuhi SPM, pihaknya akan melakukan pelebaran jalan dan penambahan gardu pada ruas tol Prof Dr. Sedyatmo.
“Jadi yang dari bandara dilebarkan, kemudian gardu ditambah di sisi pelebaran. Dan juga ada pelebaran di jembatan yang elevated,” ujarnya.
Sedangkan untuk Tol Jakarta-Cikampek, pihaknya akan melakukan perubahan sistem lalu lintas. Pasalnya, di ruas tol tersebut sedang banyak proyek pembangunan.
“Cikampek programnya banyak, karena ada pembangunan LRT, kemudian elevated, ada kereta cepat, pembangunan Cibitung-Cilincing, juga kita harus melancarkan lalu lintas dengan adanya proyek-proyek itu. Kita akan ubah sistemnya,” jelas dia.
Kendati demikian, hingga saat ini besaran penyesuaian tarif pada kedua ruas tol tersebut masih dalam perhitungan.
“Sedang diproses, hitungan tarif dengan waktu penyelesaian pengerjaan. Kita sih inginnya Lebaran sudah ada perubahan. Tapi lagi kita hitung,” tandas dia.
Untuk diketahui, penyesuaian tarif diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2013, yang menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun oleh BPJT, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi di wilayah tertentu.
Tarif tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Sedangkan perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.
Sumber : okezone.com